Sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan pendidikan, guru memiliki peran yang sangat penting di dalam mencerdaskan anak bangsa. Harapan sangat besar disandarkan di pundak guru. Label guru profesional menuntut guru untuk tampil sebagai guru yang benar-benar bisa menjadi panutan, memiliki sejumlah kemampuan (baca : kompetensi) sebagai prasyarat guru profesional.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah